Hakim Eman Sulaeman menyatakan permohonan praperadilan Pegi Setiawan diterima seluruhnya. Keputusan ini membuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dianggap tidak sah menurut hukum.
Tim hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penolakan tersebut tertuang dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan sah menurut hukum oleh Polda Jabar. Penetapan ini telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
Kabid Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini sudah cukup. Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah berdasarkan bukti-bukti yang memadai. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
