1. Berkumur berlebihan

Hal pertama yang termasuk makruh puasa adalah berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur saat melakukan wudu. Berlebih-lebihan dalam perilaku ini sebenarnya disunatkan bagi orang yang berwudu. Namun hukumnya menjadi makruh ketika sedang puasa.

Hukum makruh ketika berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung berlebihan saat puasa ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada Laqith bin Shabrah:

"Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa."

Jika ada air kumur yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijtimak ulama puasanya batal dan dia harus meng-qadha atau mengganti puasanya.