Waktu aqiqah sendiri dilaksanakan pada hari ketujuh. Jika tidak bisa dilaksanakan di hari itu maka pada hari ke empat belas, namun jika tak bisa juga maka dilakukan pada hari ke dua puluh satu.

Imam Ahmad berkata: “Disembelih pada hari ketujuh, jika tidak dilakukannya, maka pada hari keempat belas dan jika tidak dilakukannya, maka pada hari kedua puluh satu.”

Dalam melakukan aqiqah sendiri terdapat beberapa aturan. Kambing yang menjadi kurban haruslah berusia setahun lebih dan tidak boleh krang. Jika yang dikurbankan berupa biri-biri atau domba maka usianya pun harus satu tahun atau di atas itu.

Meski demikian, jika tidak ada biri-biri yang berusia satu tahun, maka diperbolehkan untuk kurban biri-biri dengan usia mendekati satu tahun.

4. Mencukur Rambut