JAKARTA, TELISIK.ID - Bertahun-tahun tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa berimbas fatal. Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor akan dikenakan sanksi administratif.

Direktorat Jenderal Pajak telah menindak enam pengemplang pajak. Pengemplang tersebut termasuk orang-orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT hingga bohong dalam pelaporan SPT-nya dikutip dari Cnbcindonssia.com.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerinntah telah menetapkan kewajiban melaporkan SPT Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak. Sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

Dilansir dari Klikpajak.id, ini akibatnya jika tak lapor SPT tahunan?

1. Bunga