JAKARTA, TELISIK.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap penting. Sejumlah honorer dari berbagai instansi tengah menunggu kepastian apakah nama mereka diusulkan untuk diangkat menjadi ASN paruh waktu atau tidak.

Melalui akses resmi yang disediakan instansi, para pegawai non-ASN bisa memeriksa langsung status usulan yang telah diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Melansir Kompas, Jumat (5/9/2025), program PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema terbaru yang dikeluarkan pemerintah, di mana seorang aparatur bekerja dengan sistem perjanjian kerja secara paruh waktu sesuai kebutuhan organisasi.

Upah yang diterima pun disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing. Skema ini dianggap sebagai jalan tengah bagi pemerintah untuk tetap memberikan peluang kepada honorer, sembari mengatur beban fiskal agar tetap terkendali.

Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025