“Kami ingin memastikan bahwa semua aktivitas di pelabuhan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga baik penumpang maupun barang yang masuk dan keluar dari pelabuhan dapat terkontrol dengan lebih baik,” ujar Surudin, Rabu (5/2/2025)

Baca Juga: Guru Ngamar dengan Murid Sempat Lamar Kerja di Sekolah Lain tapi Ditolak

Meskipun kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalu Dinas Perhubungan memastikan bahwa penerapannya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Dengan diterapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini, diharapkan Pelabuhan Patinggu Wakatobi dapat menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jasa pelabuhan. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti