MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Desa Tanjung Pinang, dihentikan oleh Bawaslu Muna Barat dengan beberapa alasan.

Diketahui, PSL itu dilaksanakan di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, pada 20 Februari 2024. Dalam PSL tersebut ada dugaan kecurangan maka Kadir Baiduri melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu Muna Barat.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan bahwa secara garis besar ada beberapa laporan dugaan pelanggaran yang diungkapkan oleh Kadir Baiduri yaitu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS yang diduga memihak salah satu caleg.

Selanjutnya, pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait netralitas kepada desa beserta perangkatnya diduga juga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu caleg dan dugaan tindak pidana pemilu.

Namun, kesimpulan dari penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya menegaskan bahwa tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu atau kode etik, dan perundangan lainnya mengenai netralitas kepala desa, serta dugaan tindak pidana pemilu mengenai penggelembungan suara juga tidak memenuhi unsur.