Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan Saat PSL, Massa Demo KPU Muna Barat
Ia menjelaskan, terkait kode etik, bahwa KPPS telah melaksanakan tugas sesuai dengan tata laksana pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Serta adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 20, dilihat berdasarkan daftar hadir terdapat perbedaan antara jumlah pemilih yang diceklist sebanyak 243 orang, namun berdasarkan tanda tangan dalam daftar hadir sebanyak 263 orang.
"Kami telah mengambil keterangan terhadap beberapa nama yang tidak terceklist tetapi bertanda tangan dalam daftar hadir dan menyatakan pada saat PSL datang menyalurkan hak pilih di TPS," ungkapnya, Jumat (15/3/2024).
Terkait dengan satu lembar kertas suara yang diduga terdapat coblosan pada kolom PDIP dan PSI, berdasarkan keterangan dari KPPS bahwa kertas suara tersebut diambil dari kertas suara yang tidak digunakan dan pada saat pemilihan berlangsung terdapat beberapa pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena rusak atau keliru coblos.
Selain itu, perihal dugaan netralitas kepala desa, pelapor hanya mendapat informasi dari seorang saksi bernama Sunaryo bahwa kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
