Di samping kolom ceklist ada kolom tanda tangan, jadi yang dihitung adalah jumlah tanda tangan bukan jumlah ceklist sehingga bisa saja jumlah ceklist 11 pemilih tetapi yang tanda tangan 17 pemilih.

Kemudian, setelah dicocokkan antara pengguna hak pilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS dengan surat suara yang digunakan, itu klop.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman mengaku bahwa pihaknya setelah melakukan kajian secara hukum laporan dari pelapor Kadir Baiduri baik dari sisi tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran perundang-undangan lainnya tidak memenuhi unsur serta alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan maka diputuskan dan dihentikan.

“Hal ini disepakati lewat rapat pleno pimpinan dan bersama unsur Gakumdu yaitu pihak kejaksaan dan kepolisian," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari