"Harus ada jaminan hitam di atas putih supaya jelas, terus masa depan saya bagaimana? Saya terima kalau pengembalian ke sekolah itu, tapi pemalsuan dataku tetap saya lanjutkan," tanya Sunartin.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra Banong Dapil Sulawesi Tenggara mengatakan, kabar pemecatan sepihak mengunakan petisi dilakukan Kepala SDN 92 Kendari bersama guru-guru terhadap Wa Ode Sunartin sudah sampai di Komisi II DPR RI.
"Sudah saya sampaikan sesama anggota Fraksi Difry di Komisi II, sudah dibahas juga dan sudah disampaikan kepada BKN pusat," ujar Bahtra Banong belum lama ini. (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
