KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menyampaikan pertimbangan perihal tuntutan terhadap oknum dosen Prof B, terdakwa pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang dibacakan pada sidang Selasa (9/5/2023).  

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang sudah lebih dari sekali ditunda itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau hukuman pidana pengganti (subsider) 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Moh Syafrul menyebut, terdapat dua pertimbangan yang mendasari tuntutan jaksa yakni, pertimbangan meringankan dan memberatkan.  

Dikatakan, pertimbangan meringankan adalah terdakwa Prof B merupakan tulang punggung keluarga, serta bersikap proaktif dalam menjalani proses hukum, juga telah mengakui perbuatannya.

"Usia juga jadi pertimbangan," katanya lewat sambungan telepon, Kamis (11/5/2023).