Sedangkan perihal pertimbangan memberatkan, karena profesi terdakwa sebagai dosen bergelar guru besar yang berbuat asusila sehingga berakibat adanya korban.
Sidang pembacaan tuntutan ini sebelum akhirnya terlaksana, lebih dulu ditunda sebanyak dua kali. Syafrul mengungkap alasan penundaan dikarenakan jaksa yang terlibat proses peradilan masih libur cuti serta berhalangan sedang mengikuti prosesi wisuda.
"Ditunda karena cuti dan sedang wisuda," ungkapnya.
Pelaksanaan sidang kemudian dilangsungkan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya agar kata Syafrul, ada kepastian hukum mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
