"Kita ada aturan, jadi harus sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebagai informasi, sedianya pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan berlangsung Rabu (10/5/2023), sesuai yang tertulis pada website jadwal sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun terlaksana sehari lebih cepat, tepatnya Selasa (9/5/2023).  

Tuntutan JPU ini belakangan mendapat sorotan berbagai pihak, di antaranya datang dari organisasi Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Jaringan Perempuan Pesisir Sultra, Mutmainna berpendapat, tuntutan jaksa menunjukkan jika proses penanganan kasus tidak mengedepankan kepentingan pemenuhan hak korban untuk menerima keadilan.

"Hukuman 2,6 tahun penjara sebuah kejanggalan karena posisi Prof B sebagai ASN masih bisa dilakukan paksa keluar dari penjara ke depan," katanya saat dimintai keterangan via pesan singkat WhatSapp, Kamis (11/5/2023) malam.