Setelah mendapat informasi kematian, pihak surveilans langsung mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi. Setiap jemaah haji yang wafat mesti segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian.
Abdul Hafiz mengatakan, dalam beberapa kasus, pihak Arab Saudi akan meminta surat keterangan kepolisian. Alasannya, surat keterangan dari kepolisian diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jemaah haji itu adalah kematian yang wajar.
Baca Juga: Cegah Polarisasi di Pemilu 2024, JMSI Dukung Kesepakatan Dewan Pers dan Polri
Jika kematiannya tidak wajar, selanjutnya itu merupakan urusan kepolisian. Bila tidak ditemukan penyebab kematian yang janggal, jenazah bisa dilanjutkan untuk proses pemakaman.
Sebelum dimakamkan, rumah sakit akan memberikan surat keterangan atau izin jemaah tersebut siap dimakamkan kepada Muassasah Adilla yang ada di Madinah.
