BUTON UTARA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumsir Lambau mengungkap alasan Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Butur.

Kata Jumsir Lambau, secara prinsip setiap partai politik (Parpol) berhak untuk melakukan pergantian unsur kelengkapan DPRD.

Kemudian, lanjut Jumsir Lambau, dari sisi perundang-undangan juga dimungkinkan adanya PAW. Jumsir menjelaskan, setiap 2 tahun setengah bisa melakukan pergantian unsur pimpinan alat kelengkapan DPRD.

"Alat kelengkapan DPRD, inikan sudah dua tahun setengah," kata Jumsir Lambau saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/2/2022) malam.

Jadi, kata dia, partai juga dengan alasan penyegaran bisa melakukan PAW pimpinan DPRD atau pimpinan komisi di DPRD.