"Silahkan Polda melakukan penyidikan karena bukti ini sudah jelas menimbulkan keresahan masyarakat," ungkapnya, Sabtu (2/5/2020).
Ketiga, situasi kebatinan masyarakat Sultra yang dilarang ke luar sementara mereka bisa masuk. Ini bisa ditafsirkan bahwa jangan-jangan masalah COVID-19 hanya sekedar isu, agar masyarakat tidak bisa memantau sepak terjang mereka dalam mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) Sultra.
Baca juga: Syarifuddin Udu Minta Perusahaan Utamakan Pekerja Lokal
Ke empat, potensi kerusakan lingkungan fisik, kimia, biologi dan sosial.
"Apakah selama ini mereka telah melakukan pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara prudent. Bisa kita cek di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra atau Konawe," tambahnya.
