Ia juga menyampaikan, dalam jangka panjang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horisontal dalam masyarakat, baik kaitannya dengan masalah serapan tenaga kerja lokal maupun perubahan nilai budaya dalam masyarakat setempat.
"Jadi intinya bahwa dalam situasi saat ini sangat tidak elok ada TKA manapun termasuk dari Cina itu masuk di Sultra. Karena kita harus pastikan bahwa orang Indonesialah yg harus mengelola SDA nya sendiri, karena banyak Ahli dan BUMN di negeri ini yang juga bisa mengoperasikan smelter. Pertanyaan saat ini, mereka ini lagi mudik atau pulang kampung ?," katanya
"Lingkungan, Amdal dan pelaporan adalah dokumen publik yang siapapun boleh mengetahui. Jika ada perorangan atau institusi menghalangi maka sama dengan pelanggaran terhadap UU lingkungan dan UU keterbukaan informasi publik," tuturnya.
Selain itu Arafah juga berharap, untuk dipenuhinya izin lingkungan agar semua pihak dapat mengontrol semua investasi yang ada di Sultra.
"Oleh karena itu kedepan agar semua pihak dapat mengontrol investasi termasuk asing, bukan hanya aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang dipenuhi, tetapi juga memenuhi pelaksanaan ijin lingkungan. Ijin lingkungan inilah yang sarat pelanggaran tapi anehnya justru banyak dibaikan oleh negara. Kasus pencemaran, rekrutmen tenaga kerja lokal, keresahan masyarakat, kerusakan biodiversity, perambahan kawasan adalah contoh pelanggaran ijin lingkungan yang diberikan," pungkasnya.
