KENDARI, TELISIK.ID - Pemberitaan tentang korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai layar kaca. Para pelaku korupsi umumnya adalah para pegawai atau pejabat pemerintahan yang menempati posisi strategis.
Seperti yang belum lama ini terjadi pada Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia pada Senin (13/3/2023) sore Wita.
Lantas kita jadi bertanya, hidup mereka sudah enak, gaji pastilah besar, semuanya sudah dimiliki, lalu kenapa masih saja korupsi?
Mengutip Bpkb.go.id, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 343 kepala daerah yang berperkara hukum, baik di kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah.
Dilansir dari Katadata.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, jumlah tersangka kasus korupsi sebanyak 149 orang sepanjang tahun 2022. Jumlahnya meningkat 34,23% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 111 tersangka. Selain itu, KPK telah melakukan delapan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun ini.
