Lebih lanjut, Drs. Maswar mengatakan, makanya seorang istri ketika akan ke rumah orang tuanya ia harus pamit atau permisi terlebih dahulu kepada suaminya. Jika tidak diizinkan, jangan pergi.
"Setelah orang tuanya mengatakan, saya nikahkan anak perempuan saya dengan engkau kemudian si suami menjawab saya terima nikahnya dengan mahar tersebut. Maka, seorang anak perempuan atau istri adalah milik suaminya. Maka, maka ia harus tunduk. Beda dengan seorang suami ketika ia dipanggil istrinya bersamaan dengan panggilan orang tuanya, maka yang pertama ia jawab adalah panggilan orang tuanya. Kemudian, jika seorang istri dipanggil bersamaan orang tuanya dan suaminya, maka yang harus ia dahulukan adalah panggilan suaminya. Namanya suami, ia adalah seorang pemimpin karena dia harus bertanggung jawab terhadap istrinya," jelasnya. (B)
Reporter: Irawati
Editor: Haerani Hambali
