Baca Juga: 15 ASN Muna Barat Terima Satyalencana Karya Satya dari Jokowi

Namun, peraturan daerah yang dicanangkan itu dipertanyakan oleh DPRD setempat, sebab melampaui kewenangan, pasalnya perlindungan kawasan hutan telah diambil alih oleh Pemprov Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Alrahman menjabarkan, terkait regulasi kehutanan, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah terkait pembagian kewenangan atau biasa disebut urusan konkuren.

Dalam urusan pemerintahan itu dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, salah satunya terkait hutan dan kehutanan yang diserahkan ke pemerintah provinsi, namun dalam pengolahan hutan harus dipisahkan menjadi beberapa bagian, yaitu kawasan hutan negara, hutan di luar kawasan negara bisa berubah menjadi hutan hak, hutan rakyat, dan seterusnya.

Dalam kawasan hutan negara itu sendiri, terbagi atas hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan hutan wisata. Namun dalam kawasan hutan itu diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Status Kawasan yang dikelola oleh pusat termasuk kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi.