Untuk itu, pemda canangkan perda bukan terkait kawasan hutan negara, tetapi perlindungan terhadap hutan areal penggunaan lain yang masih ditemukan namanya hutan-hutan, yang mana beberapa hutan itu ditumbuhi pohon-pohon kemudian terdapat beberapa aliran sungai dan mata air, maka untuk menginisiasi tak cukup dengan Undang-Undang kehutanan.

Sehingga, konsep yang digagas oleh pemda terkait hutan-hutan yang ada di wilayah Muna Barat berstatus di luar kawasan hutan negara atau berada pada status areal penggunaan lain.

Dalam inisiasi kawasan lindung perlu juga Peraturan Perundangan-Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Di mana, dalam penataan ruang terdapat beberapa kawasan yang berbeda dengan kawasan yang ada diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, sebab dalam penataan ruang terdapat wilayah perlindungan, yang di dalamnya ada mata air, sempadan sungai, sempadan pantai, dan jurang.

Kemudian diatur di dalam UU Lingkungan Hidup serta UU Tata Ruang, maka tidak masuk lagi di dalam UU Kehutanan, lebih mengarah pada pengelolaan hutan yang berada di luar kawasan hutan negara.