"Atas dasar inilah letak Pj bupati canangkan perda untuk menjaga dan melestarikan kegiatan yang ada di sekitar mata air, sempadan sungai," ujarnya.
Terlebih, saat ini beberapa hutan yang dimaksud itu masih berada di luar kawasan hutan negara dan masih berpayung hukum Kepres 32 Tahun 1990 terkait pengelolaan kawasan lindung, dalam kawasan lindung itu masuk dalam zona lindung.
Selanjutnya, sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 juga menjelaskan dalam menjaga hutan ialah kewajiban seluruh masyarakat Indonesia, maka pemda diamanatkan untuk melestarikan hutan-hutan yang ada di Indonesia, tetapi Pemda tidak sama sekali mengambil alih kewenangan provinsi dan pusat sebab lokusnya berada di luar kawasan hutan negara.
Dalam Kepres Nomor 32 Tahun 1990 juga mengamanahkan untuk pemerintah daerah baik tingkat 1 dan 2 untuk membuat aturan-aturan yang tidak bertentang lan dengan regulasi di atasnya untuk menjaga kelestarian mata air.
Inisiasi ini juga untuk menjaga kerusakan hutan yang berdampak pada bencana alam seperti longsor, banjir, dan lainnya di wilayah setempat, untuk itu pemda masih punya andil dalam menjaga kelestarian hutan dan ini juga membantu pemprov pemerintah pusat dalam melestarikan eksistensi hutan dan lahan yang ada di wilayah masing-masing, apalagi hutan itu berada di wilayah luar hutan kawasan negara.
