Baca Juga: HUT ke-78 RI, Pj Bupati: Muna Barat Terus Melaju untuk Indonesia Maju
Apalagi saat ini di Kabupaten Muna Barat belum ada payung hukum untuk memberikan sanksi bagi oknum tidak bertanggung jawab sehingga perlunya perda. Untuk itu, perlunya proses perkembangan dan pembahasan Perda terkait sanksi yang cocok diberikan, sanksi itu harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Dalam sanksi terdapat sanksi pidana dan perdata, sehingga ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang akan dikonsultasikan dengan biro hukum provinsi dan kementerian, lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasalnya beberapa kasus dan perkara terkait hal tersebut harus disinkronkan dengan KUHP, UU KLH, UU KSDA yang akan menjadi rujukan, tetapi wilayah yang akan dibahas oleh Pemda ialah wilayah di luar kawasan hutan negara yang didalamnya ada sumber mata air, sempadan sungai, sempadan pantai.
Dalam perda itu juga nantinya pemda tak hanya sebatas mencegah perusakan hutan, tetapi upaya keterlanjuran dari tuntutan lahan pada wilayah yang menjadi zona perlindungan yang dikonsepkan dengan nama kawasan lindung sesuai Kepres yaitu pengelolaan secara keseluruhan terkait merehabilitasi, melakukan konservasi tanah dan air hingga pengamanan di wilayah tersebut. (B)
