KENDARI, TELISIK.ID - Beredar video pendek di aplikasi TikTok, akun yang bernama Hidayatullah Reform mengomentari mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 06 Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, yang dikeluarkan oleh Panwascam Kadia.

Hidayatullah pemilik akun Hidayatullah Reform, menjelaskan dalam videonya bahwa dalam pemungutan suara di TPS 06 Kelurahan Anaiwoi ada pemilih yang menggunakan C Pemberitahuan milik orang lain.

Dia mengatakan, Panwascam Kadia telah mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 06 Anaiwoi. PSU kata Hidayatullah, sebenarnya memang dapat dilakukan karena terpenuhi syaratnya yaitu ada pemilih yang menggunakan C6 orang lain.

Tetapi rekomendasi Panwascam Kadia keluar pada tanggal 23 Februari, yang berarti PSU harus dilaksanakan tanggal 24 Februari. Karena berdasarkan pasal 373 ayat  3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU dapat dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Hidayatullah mempertanyakan apakah KPU Kota Kendari bisa melaksanakan PSU tanggal 24 Februari, mengingat banyak persiapan yang harus disiapkan untuk melaksanakan PSU.