Baca Juga: Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Pantau Langsung PSU di Buton Selatan

“Saya kira tidak mungkin dapat dilaksanakan, maka saya sarankan kepada KPU Kota Kendari sebelum melanggar kode etik ya, karena rekomendasi Bawaslu itu tidak dapat dilaksanakan karena kalau dilaksanakan bertentangan dengan undang-undang,” tambah mantan Ketua KPU Kota Kendari ini.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, pihaknya hanya melakukan tugas yakni merekomendasikan, terkait penetapan dan pelaksanaan, tergantung KPU Kota Kendari.

Baca Juga: Terkendala Logistik, PSU TPS 7 Katilombu Buton Selatan Ditunda

“Kami pada prinsipnya tugas Bawaslu, jika menemukan yang memenuhi unsur suatu perbuatan harus dilakukan PSU, kami merekomendasikan PSU. Persoalan kemudian itu penetapannya bisa dilaksanakan atau tidak, ya itu urusan KPU,” imbuhnya, Minggu (25/2/2024).