Jumwal Shaleh, Ketua KPU Kota Kendari mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengirimkan surat jawaban kepada Bawaslu Kota Kendari bahwa pelaksanaan PSU di TPS 06 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia, tidak dapat dilaksanakan karena sudah mencapai hari terakhir batas pelaksanaan PSU yakni 24 Februari 2024.
“Kami menindaklanjutinya dengan membuat surat jawaban ke Bawaslu Kota Kendari. Berisikan penjelasan aturan tentang pelaksanaan PSU. Misalnya sesuai dengan pasal 373 angka (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, artinya batas waktunya adalah hari ini tanggal 24 Februari 2024,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024). (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
