"Jadi, ketiga pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat dengan pembunuhan berencana, karena mereka melakukan secara spontan. Hasil visum yang kami terima dari tim dokter, penyebab kematian korban karena mengalami pendarahan akibat luka tusuk benda tajam, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 Subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Rafles.

Sebagaimana diketahui, Abdul Dani (31) warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tewas dikeroyok oleh tiga orang pria yang merupakan rekannya sendiri, Kamis (22/7/2021) lalu. Ketiganya menganiaya korbannya dengan beringas menggunakan pisau dan linggis. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali