Ahli keamanan siber Alfons Tanujaya menyoroti formulir lamaran kerja yang menyertakan kolom nomor KTP, KK, dan nama ibu kandung. Menurutnya, pihak yang membuka lowongan pekerjaan seharusnya tidak boleh meminta ketiga data tersebut bahkan jika pelamar sudah diterima kerja.

Baca Juga: Bingung Foto Background Lamaran Kerja, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Alfons menjelaskan, data seperti nomor KTP, KK, dan nama ibu kandung tidak boleh sembarangan dibagikan karena informasi ini berpotensi disalahgunakan.

Dalam hal ini, nomor KTP dan KK berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk pinjaman online (pinjol). Sementara itu, nama ibu gandung sebaiknya dijaga kerahasiaannya karena data ini digunakan oleh banyak lembaga keuangan untuk mengidentifikasi nasabah.

Sebab dengan memalsukan data kependudukan dengan blangko KTP palsu dan mengisi dengan data asli, akan dianggap memenuhi syarat sebagai individu yang meminjam pinjol. (C)