KENDARI, TELISIK.ID - KPU Kota Kendari mengungkapkan batasan minimal dukungan usai adanya putusan MK tentang persyaratan pendaftaran bakal calon kepala daerah dengan batas ambang 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, saat ini pihaknya sudah masuk tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Nanti dilihat kembali, saya lupa tapi angkanya 278.510 pemilih. Jadi itu di DPS kita," ungkapnya, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Kolaka Utara di KPU
Lebih lanjut, kata Jumwal, adapun terkait ambang batas pencalonan 10 persen, pihaknya sudah memiliki suara sah pada saat pemilu lalu sebanyak 193.643 lebih.
