"Kalau 10 persen dari itu, berarti 19.600an lah," bebernya.

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi lewat media sosial dengan syarat pencalonan itu. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dengan syarat 10 persen dari tadi 196.643 itu.

"Itu dapatnya adalah 19.600 sekian. Saya agak lupa ujungnya," tambahnya.

Baca Juga: Meski Rekomendasi B1-KWK untuk Yudhi-Nirna, DPC PKB Kota Kendari Dukung Rasak-Afdal

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah, mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan KPU Kota Kendari nomor 326 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Kendari nomor 291 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum pada pencalonan wali kota dan wakil wali kota Kendari tahun 2024.