Selanjutnya, untuk mengajukan paslon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari tahun 2024 syarat minimal suara sah paling sedikit 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD kota Kendari tahun 2024, yaitu 193.643 suara sah yakni sebanyak 19.365 suara sah.
"Perolehan suara sah tersebut, KPU Kota Kendari merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024," bebernya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
