Baca juga: Besaran Dana COVID-19 Rp 695 Triliun, Presiden Akui Baru 19 Persen Terpakai
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke 13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke 13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi.
Muhammad Israjab ✓
Baca juga: Besaran Dana COVID-19 Rp 695 Triliun, Presiden Akui Baru 19 Persen Terpakai
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400