BUTON UTARA, TELISIK.ID - Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Kompol (purn) Ahali, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muh Hardhy Muslim, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Butur, La Rija, memimpin rapat pembahasan tentang penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal (Harta) 1443 H/2022 M, Rabu (6/4/2022).

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain dari perwakilan Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, Pimpinan OPD, Ketua MUI Kabupaten Butur, pimpinan lembaga atau instansi vertikal, para camat, dan para Kepala Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Butur.

Saat dihubungi usai rapat, Wakil Bupati Butur, Ahali mewakili pemerintah daerah menyampaikan, dengan adanya penetapan zakat ini, para kepala OPD, para camat dan seluruh pejabat pemerintah daerah agar segera penyampaikan para pengumpul zakat untuk mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayahnya masing-masing atau melalui dakwah.

"Terkhusus para camat agar mengumpulkan para kepala desa untuk menyampaikan hasil rapat menetapan zakat pada hari ini," kata Ahali, melalui WhatsApp.

Berikut penetapan besaran nisab zakat fitrah dan zakat mal 1443 H/2022 M di Kabupaten Butur: