Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (29/4/2021) kemarin menjelaskan, THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat.

"2021 ini pemerintah putuskan untuk berikan THR seperti pada 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dikutip Cnnindonesia.com, Jumat (30/4/2021).

Sedangkan untuk Jokowi sebagai presiden, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara gaji pejabat negara diatur paling tinggi Rp 5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu artinya gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp 5,04 juta alias Rp 30,24 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan melekat ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu besarannya Rp 32,5 juta.