BOMBANA, TELISIK.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan di bulan Ramadan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dijelaskan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.

Zakat fitrah sudah bisa disalurkan di awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat id berdasarkan besaran zakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Hal ini diterangkan Kabag Humas Pemda Bombana, Najida, SP bahwa besaran zakat telah ditetapkan oleh pemerintah melalui  Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bombana.

"Besaran zakat fitrah untuk wilayah Bombana sudah ditetapkan. Ayo kita menunaikan zakat sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan kita tahun ini," ujar Najida saat dikonfirmasi Sabtu (1/5/2021).