BUTON TENGAH,TELISIK.ID -  Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah talah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah.

Kemenag bersama Baznas, Majelis Ulama Indonesia serta Pemerintah Kabupaten Buteng menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M Rp 35 ribu dan Rp 17.500 per jiwa.

“Untuk zakat fitrah tahun ini, kita sudah tetapkan beras 3,5 liter per jiwa. Setiap liter besarannya Rp 10 ribu sehingga jika diuangkan sebesar Rp 35.000, sedangkan untuk yang mengkonsumsi jagung 2,5 liter per jiwa, jika diuangkan senilai Rp 17.500 yang masing-masing ditambah infak sebesar Rp 5.000,” jelas Kepala Kemenag Buteng, Khalifah, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Pemkab Konawe Minta Aktivitas Proyek Bokori Dihentikan

Baca juga: Ambulance di Kolaka Utara Terbalik, Mayat Keluar dari Mobil