Ia menjelaskan, apabila telah terkumpul, zakat dan infaq ini akan disalurkan kepada orang-orang yang dianggap memenuhi kriteria mustahid dengan kaidah syar'i yang masuk dalam 8 asnaf.
Kemenag Buteng tak lupa mengimbau pada umat muslim di wilayah Buteng untuk membayar zakat tepat waktu pada masjid-masjid terdekat yang telah memiliki panitia amil zakat.
"Besaran zakat dan cara penyalurannya tahun ini tidak ada bedanya dengan tahun lalu semua masih sama," tutupnya. (B)
Reporter: Mutarfin
Editor: Haerani Hambali
