KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk Ramadan kali ini.
Penetapan besaran nilai zakat ini, merupakan keputusan bersama melalui rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kementerian Agama, BAZNAS, dan ormas Islam yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kolut, H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag., M.Si, mengungkapkan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 31.500 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.
"Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 per jiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras," kata Muhammad Kadir Azis, kepada Telisik.id, Kamis (22/4/2021).
Sementara untuk sagu sebesar 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa.
