Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah sehingga jika seseorang menyerahkan infaknya pasti dapat pahala. Semakin banyak setoran infak yang dia berikan maka semakin banyak pula pahala yang dia akan terima.

"Jadi infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa. Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh, beda dengan zakat hukumnya wajib sehingga penetapan nilainya mesti berdasarkan surat keputusan Bupati sementara infak hanya surat imbauan," bebernya.

Muhammad Kadir Azis berharap kepada muzakki atau wajib zakat agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali