KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2020 atau 1441 Hijriah yakni 3,5 liter/orang untuk ukuran bahan makanan pokok.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 342 Tahun tentang Penetapan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M.

Kabag Kesra Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

Abdul Rauf menjelaskan bagi yang mengonsumsi beras kualitas terbaik (pandan wangi dan sejenisnya), ditetapkan sebesar Rp 38.000/orang.

Beras kepala dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp 33.000/orang, jenis beras ciliwung sebesar Rp 31.000/orang, jenis beras dolog Rp 28.000/orang, dan bahan makanan seperti sagu dan ubi sebesar Rp 20.000/orang.