Baca juga: Komisi III DPRD Sultra Salurkan Sembako ke Warga
"Pengumpulan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan," kata Abdul Rauf, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, mekanisme pengelolaan zakat fitrah yang diterima oleh untuk pengumpul zakat (UPZ), Abdul Rauf menjelaskan, untuk zakat harta (zakat maal) wajib disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melalui Bank Muamalat Cabang Kendari nomor rekening 82100300276 atas nama Bazda Kota Kendari, pengurus UPZ berhak mengambil hak amil sebesar 5 persen dari jumlah zakat harta yang diterima.
Selanjutnya, untuk zakat fitrah didistribusi langsung oleh unit panitia pendistribusi zakat (UPPZ) kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing dengan pengaturan pembagian 12,5 persen untuk UPZ dan 87,5 persen untuk fakir miskin dan miskin.
Abdul Rauf mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
