KOLAKA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah memutuskan besaran jumlah zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Mekanisme penetapan zakat fitrah khususnya di Kabupaten Kolaka dilakukan melalui rapat musyawarah dengan melibatkan instansi tertentu, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka, Baznas, unsur pemerintah daerah (Pemda), kemudian Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Baznas Kolaka, Hasdin saat ditemui Telisik.id di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).
"Iya jadi penetapan zakat khususnya di Kolaka itu melibatkan beberapa unsur instansi seperti Baznas, pemerintah daerah, MUI Kolaka, kementerian agama, dan Dinas Perdagangan Kolaka", tandasnya.
Bahkan, ia menuturkan, untuk penentuan besaran zakat fitrah tahun ini, sebenarnya telah ditetapkan sejak 2 hari sebelum memasuki bulan puasa.
