KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bersama Pemerintah Kolaka Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan kali ini.
Penetapan besaran zakat ini, merupakan keputusan bersama melalui rapat yang digelar Kamis (7/4/2022), yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab Kolut, Dinas Perdagangan Kolut, Kementerian Agama, Baznas dan ormas Islam.
Hasil rapat tersebut kemudian menetapkan besaran zakat fitrah melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kolut, Rasman, S.Hi mengungkapkan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 31.500 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.
"Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 per jiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras," kata Rasman kepada Telisik.id, Selasa (12/4/2022).
