Sementara untuk sagu sebesar 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa.
Sementara untuk tahun ini, besaran nilai zakat fitrah untuk jagung sudah ditiadakan. Dengan begitu, masyarakat Kolut hanya diwajibkan membayar zakat menggunakan kebutuhan pokok berupa beras dan sagu.
"Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei teman-teman berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar, begitu pun dengan jagung berdasarkan hasil pantauan sudah tidak ada lagi masyarakat yang menjadikannya sebagai kebutuhan pokok, kalaupun ada paling satu atau dua orang saja," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 1443 H, Stok Vaksin COVID-19 di Jatim Melimpah
Selain besaran nilai zakat fitrah, lanjutnya, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, Baznas, dan ormas Islam di Kolut juga telah menetapkan besaran nilai infak Ramadan tahun ini.
