"Untuk besaran infak disepakati Rp 5.000 per orang, sama dengan tahun lalu," terangnya.

Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah.

Baca Juga: Investor Jepang Tinjau Potensi Tambang di Buton

"Jadi infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa, tidak ada paksaan. Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh, tapi kita berharap karena ibadah individu sehingga kita mengajak masyarakat berinfaq dengan nilai tersebut. Harapannya, semakin banyak infaq yang terkumpul maka penggunaannya juga semakin banyak," urainya.

Rasman berharap pembayaran infak ini bisa terkumpul di Baznas Kolut dan kemudian diatur penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.