Kepada Telisik.id, Hasdin menjelaskan bahwa untuk jumlah zakat fitrah tahun ini terjadi penurunan.
Sementara, untuk edaran surat keputusan (SK) Bupati Kolaka rencana dilakukan dalam pekan ini, karena masih tahap proses menunggu penandatanganan dari bupati dan sekretaris daerah (Sekda) Kolaka.
Penetapan zakat fitrah di Kolaka tahun 2021 ditentukan berdasarkan pada 2 aspek. Pertama, makanan pokok, yang kedua dalam bentuk nomimal uang.
Untuk makanan pokok masyarakat di Kolaka terdapat 3 jenis, yaitu beras, jagung, dan sagu. Kemudian berdasarkan kesepakatan para ulama, makanan pokok dapat digantikan dengan uang.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah di Kabupaten Kolaka ditetapkan sebesar Rp 28.000 per jiwa, atau beras 3,5 liter (2,5 kilogram). Jenis beras yang digunakan adalah beras dengan kualitas medium (beras pertengahan antara beras kualitas tinggi dan kualitas rendah).
