Selain itu, kondisi pandemi COVID-19 yang belum juga berakhir menjadi salah satu alasan besaran zakat fitrah tahun 2021 ini turun.
"Yah kenapa tahun ini turun karena sekarang lagi masa panen para petani, sehingga harga bahan pokok beras di pasar sedang turun," terangnya.
"Termasuk karena sekarang masih pandemi, itu juga jadi pertimbangan kami pemerintah dalam menentukan jumlah besaran zakat tahun ini," tambahnya.
Baznas Kolaka selaku lembaga resmi pemerintah berfungsi mengelola zakat seperti proses pengumpulan, pendistribusian, dan pembuatan laporan zakat.
Akan tetapi, karena keterbatasan Baznas Kolaka dalam hal sumber daya manusia (SDM) dan dana, maka Baznas Kolaka mengambil kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu pengelolaan dan distribusi diserahkan langsung kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), baik itu UPZ masjid, musala, serta sanggar surau, atau pun UPZ kelurahan/desa se-Kabupaten Kolaka.
