"Yah untuk proses pengumpulan zakat, pengelolaannya, termasuk distribusi itu Baznas serahkan kepada unit pengumpul zakat (UPZ), baik itu UPZ masjid, UPZ musala, sanggar surau, atau kah UPZ kelurahan, UPZ desa," jelas Hasdin.

Sambungnya, untuk penyaluran zakat fitrah disarankan dilakukan segera setelah pengumpulan dan berakhir minimal 2 hari sebelum dimulainya waktu salat Idul Fitri 1442 H.

"Harapannya supaya ini zakat segera di salurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, paling lambat 2 hari sebelum salat Idul Fitri," tutur mantan anggota DPRD Kolaka dua periode ini. (B)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Haerani Hambali