KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1442 Hijriah.

Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah di wilayah Konsel itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/135 tahun 2021.

Penentuan zakat fitrah disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi bahan makanan pokok berupa beras dan non beras. Dengan perbandingan harga pasaran sesuai yang berlaku di wilayah Kabupaten Konsel.

Disebutkan bahwa nilai zakat fitrah bagi masyarakat muslim yang kesehariannya mengkonsumsi jenis beras super sebagai bahan makanan pokok, jika dinominalkan sebesar Rp 30 ribu perjiwa.

Untuk masyarakat muslim yang mengkonsumsi beras medium senilai Rp 25 ribu perjiwa. Sedangkan, masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras dolog jika dinominalkan sebesar Rp 20 ribu perjiwa.