Karimu menyampaikan, besaran zakat fitrah tahun ini sedikit mengalami kenaikan. Hal ini terjadi akibat harga beras di pasar lokal mengalami kenaikan, seperti harga beras kepala yang dulu Rp 36.000 per jiwa, sekarang menjadi Rp 38.000 per jiwa.
"Naik tapi hanya sekitar dua persen. Kalau harga beras dolog, beras biasa, dan harga jagung masih stabil," terangnya.
Dengan penetapan zakat fitrah ini, masyarakat Mubar bisa membayar zakat secepatnya karena perintah membayar Zakat fitrah pada bulan Ramadan paling lambat sebelum seseorang berangkat menunaikan salat Idul Fitri.
Baca Juga: Jualan Kerap Tak Laku, Pedagang Takjil di Kolaka Viral di Medsos
"Insyaallah pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan Minggu depan, sehingga pada saat lebaran Idul Fitri bisa disalurkan kepada yang berhak," tuturnya.
